Halo mas,
Salam Kenal,
memiliki pasar dan pelanggan tetap adalah modal yang sangat baik untuk memulai usaha, pertanyaannya adalah apakah ada urgensi untuk membangun sebuah perusahaan berbadan hukum sebelum mendapatkan profit dari usaha yang telah berjalan saat ini? tentu ketika sudah memiliki perusahaan berbadan hukum maka kita harus mematuhi pencatatan keuangan yang baik, perpajakan dan undang-undang yang berlaku.
namun jika tidak ada urgensi yang mendesak untuk membangun perseroan, mungkin sebaiknya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan modal yang ada (pasar & pelanggan tetap) sebaik-baiknya,
jika dirasa mendirikan perseroan sudah harus dilakukan namun masih terbatas modal dan tenaga kerja, mungkin yang saya jabarkan dibawah ini dapat menjadi solusi yang diambil :
1. Gunakan Notaris yang terpercaya dengan harga terjangkau
2. Gunakan virtual office sebagai underlying document mendirikan perusahaan, dengan begitu mas tidak perlu menyewa kantor fisik dengan biaya yang mahal.
3. Rincikan pekerjaan yang perlu dilakukan sehari-hari disertai dengan perencanaan quarterly/semester/yearly
4. setelah mendapatkan rincian pekerjaan tersebut kemudian analisa apakah membutuhkan penambahan tenaga kerja
5. jika setelah dianalisa mas membutuhkan tenaga kerja namun terkendala biaya (tidak dapat menggaji UMR) maka bisa menggunakan pilihan freelancer dengan bayaran pay per sell/project,
contoh : mas membutuhkan tenaga marketing , mas bisa mencari tenaga freelancer dengan sistem komisi , atau sistem pay per project ,dll
semoga dapat membantu