Report question
5 answers
PT atau CV
Report Rickrik Trisya's answer
LEGALITAS APA SAJA BISA EKSPOR BPK BISA PILIH 1.PERSEROAN TERBATAS (PT) 2 commanditaire vennootschap (CV) 3.YAYASAN. 4.PERUSAHAAN PERSEORANGAN. 5KOPERASI 6.fIRMA Fa. dan masih ada lagi IUMK.
Report YUSMAN's answer
untuk melakukan kegiatan ekspor izin apa saja yang harus kami persiapkan ?
Report Nasrullah's answer
ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan bahkan orang perseorangan.
Report Ina's answer
Empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu:
SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai